PASCAPERESMIAN KANTOR DPC GERINDRA : Afdal Laporkan Asyirwan ke Polisi
Wednesday, May 6, 2015
Add Comment
Limapuluh Kota - Buntut peresmian kantor DPC Partai Gerindra Lima puluh Kota oleh Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, Fadli Zon, Minggu lalu (3/5), mem buat partai berlambang ga ruda itu membara.
Soalnya, Ketua DPC Partai Gerindra Limapuluh Kota Muhammad Afdal, merasa tersinggung dan melaporkan perbuatan tidak menyenang kan itu kepada Polres Lima puluh Kota.
Dan yang mengherankan, yang dilaporkan bukanlah, Fadli Zon, melainkan Wakil Bupati Limapuluh Kota Asyir wan Yunus, sebagai pelak sana acara peresmian kantor DPC Partai Gerindra Limapu luh Kota. Akibatnya, pang gung politik di Limapuluh Kota benar-benar gempar menjelang Pilkada ini.
Ketua DPC Partai Gerindra Limapuluh Kota Muhammad Afdal, yang dihubungi me lalui telepon selulernya, Sela sa (5/5), membenarkan, diri nya memang sudah melapor kan Asyirwan Yunus ke polisi. Namun, ketika ditanya apa alasan dia melaporkan Wakil Bupati Limapuluh Kota itu ke polisi, Afdal, menyebut se bagai buntut peresmian kan tor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lima puluh Kota di Jalan Raya Negara Sumbar-Riau KM 12 di Jorong Ketinggian, Keca matan Harau, Limapuluh Kota pada Minggu (3/5) lalu. “Benar, saya sudah membuat laporan ke Polres Limapuluh Kota, sebagai perbuatan tidak menyenangkan,” ujar nya.
Sementara itu, Kapolres Limapuluh Kota AKBP. Tri Wahyudi, melalui Kasat Res krim AKP. Amral, di Mapolres Limapuluh Kota, membenar kan pihaknya telah mene rima laporan pengaduan dari Ketua DPC Partai Gerindra Limapuluh Kota, Muhammad Afdal.
“Laporan itu kita terima, Minggu (3/5) lalu, dan telah diregister dalam laporan polisi Nomor: LP/102/V/2015/SPKT LPK, atas nama Muhammad Afdal panggilan Afdal (63) beralamat di Am pang Gadang, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Gu guak,” ungkap Kapolres.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan terlapor Asyir wan Yunus telah melakukan perbuatan tindak menyenang kan dengan mengadakan kegiatan peresmian kantor DPC Partai Gerindra Lima puluh Kota dengan mengatas namakan DPC Partai Gerin da, namun Asyirwan Yunus (terlapor, red) tidak pernah memberitahukan acara ter sebut kepada dirinya, selaku Ketua DPC Partai Gerindra Limapuluh Kota.
Dikatakan Kapolres, da lam laporan tersebut, pelapor Muhammad Afdal, menyebut kan, alamat terlapor Asyir wan Yunus beralamat di rumah dinas Wakil Bupati Limapuluh Kota di Jorong Purwajaya, Kenagarian Sari malak, Kecamatan Harau.
“Laporan tersebut akan kita pelajari dahulu dan akan kita lakukan penyelidikan. Pelapor juga sudah kita min tai keterangannya, sedang kan terlapor dan saksi-saksi juga akan kita panggil dalam waktu dekat,” pungkasnya Kapolres.
(Koran Singgalang)
Soalnya, Ketua DPC Partai Gerindra Limapuluh Kota Muhammad Afdal, merasa tersinggung dan melaporkan perbuatan tidak menyenang kan itu kepada Polres Lima puluh Kota.
Dan yang mengherankan, yang dilaporkan bukanlah, Fadli Zon, melainkan Wakil Bupati Limapuluh Kota Asyir wan Yunus, sebagai pelak sana acara peresmian kantor DPC Partai Gerindra Limapu luh Kota. Akibatnya, pang gung politik di Limapuluh Kota benar-benar gempar menjelang Pilkada ini.
Ketua DPC Partai Gerindra Limapuluh Kota Muhammad Afdal, yang dihubungi me lalui telepon selulernya, Sela sa (5/5), membenarkan, diri nya memang sudah melapor kan Asyirwan Yunus ke polisi. Namun, ketika ditanya apa alasan dia melaporkan Wakil Bupati Limapuluh Kota itu ke polisi, Afdal, menyebut se bagai buntut peresmian kan tor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lima puluh Kota di Jalan Raya Negara Sumbar-Riau KM 12 di Jorong Ketinggian, Keca matan Harau, Limapuluh Kota pada Minggu (3/5) lalu. “Benar, saya sudah membuat laporan ke Polres Limapuluh Kota, sebagai perbuatan tidak menyenangkan,” ujar nya.
Sementara itu, Kapolres Limapuluh Kota AKBP. Tri Wahyudi, melalui Kasat Res krim AKP. Amral, di Mapolres Limapuluh Kota, membenar kan pihaknya telah mene rima laporan pengaduan dari Ketua DPC Partai Gerindra Limapuluh Kota, Muhammad Afdal.
“Laporan itu kita terima, Minggu (3/5) lalu, dan telah diregister dalam laporan polisi Nomor: LP/102/V/2015/SPKT LPK, atas nama Muhammad Afdal panggilan Afdal (63) beralamat di Am pang Gadang, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Gu guak,” ungkap Kapolres.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan terlapor Asyir wan Yunus telah melakukan perbuatan tindak menyenang kan dengan mengadakan kegiatan peresmian kantor DPC Partai Gerindra Lima puluh Kota dengan mengatas namakan DPC Partai Gerin da, namun Asyirwan Yunus (terlapor, red) tidak pernah memberitahukan acara ter sebut kepada dirinya, selaku Ketua DPC Partai Gerindra Limapuluh Kota.
Dikatakan Kapolres, da lam laporan tersebut, pelapor Muhammad Afdal, menyebut kan, alamat terlapor Asyir wan Yunus beralamat di rumah dinas Wakil Bupati Limapuluh Kota di Jorong Purwajaya, Kenagarian Sari malak, Kecamatan Harau.
“Laporan tersebut akan kita pelajari dahulu dan akan kita lakukan penyelidikan. Pelapor juga sudah kita min tai keterangannya, sedang kan terlapor dan saksi-saksi juga akan kita panggil dalam waktu dekat,” pungkasnya Kapolres.
(Koran Singgalang)
0 Response to "PASCAPERESMIAN KANTOR DPC GERINDRA : Afdal Laporkan Asyirwan ke Polisi"
Post a Comment