36 Tahun Bertikai, Akhirnya Damai
Saturday, February 6, 2010
Add Comment
Setelah lebih 36 tahun bertikai, akhirnya sengketa sako jo pusako di Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota dapat diselesaikan dengan jalan damai.
Ninik mamak, perantau dan tokoh masyarakat duduk bersama mencari mufakat yang difasilitasi camat setempat. Ada titik terang, ribuan masyarakat senang. Lantas disembelih kerbau dan makan bersama untuk merayakan kemenangan bersama itu, Kamis (4/2) di kantor walinagari setempat.
Usai makan, ninik mamak, badan musyawarah (Bamus) nagari, dan walinagari menandatangani kesepaka tan bersama, disaksikan oleh Wakil Bupati Irfendi Arbi, didamping Jasriwirian to Kepala Kantor PMPN Kabupaten Limapuluh Kota, Ilyas, SH, Camat Kapur IX serta Unsur Muspika dan perantau setempat.
Menurut Ilyas, SH, Camat Kapur IX masalah sengketa sako jo pusako tersebut telah berlarut-larut, pertikaiannya sampai pada tingkat pemerintahan kabupaten. Akhirnya dikembalikan pada tingkat bawah, mecari penyelesaian.
“Melalui ninik mamak, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan walaupun harus menunggu waktu yang agak lama. Masyarakat sekarang sangat gembira dan bersyukur,” kata camat melalui HP-nya,Jumat (5/2).
Selama ini, masyarakat Jorong Kampung Harapan bertikai dengan nnik mamak dan tokoh masyarakat nagari setempat masalah gelar pusako.
Kemudian sampai merembet pada satus nagari, ancaman pada pendidikan dan berbagai masalah lainnya.
“Karena penduduk sudah bertambah, ninik nagari Sialang memberikan kuasa panungkek dan memberikan gelar pada delapan orang tokoh masyarakat jorong itu. Setelah berlangsung puluhan tahun, ninik mamak panungkek itu mengaku telah mempunyai gelar pusako dan meminta pemekaran,” kata camat.
Tuntutan itu dibantah oleh seluruh ninik mamak Nagari Sialang dan tidak memberikan izin untuk dimekarkan. Kemudian berdampak pada hubungan sosial dan adanya saling mengancam.
“Jadi sengketa ini yang telah selesai. Hasilnya, seluruh anak nagari sepakat untuk damai dan hanya satu nagari adat, tidak ada pemekaran dan ninik mamak yang dijadikan panungkek itu kem bali dipungsikan, seperti dahulunya,” jelas camat.
Sementara itu, Wakil Bupati Irfendi Arbi, dalam sambutannya merasa terharu terhadap penyelesaian sengketa.
”Ini merupakan rahmat. Lebih 36 tahun bertikai antar kampung sekarang dapat menempuh jalan yang jernih. “Kok siriah la baliak ka gagangnya. Kok, pinang la baliak ka tampuaknya.” Jelas Irfendi.(sbr: hariansinggalang.co.id)
Ninik mamak, perantau dan tokoh masyarakat duduk bersama mencari mufakat yang difasilitasi camat setempat. Ada titik terang, ribuan masyarakat senang. Lantas disembelih kerbau dan makan bersama untuk merayakan kemenangan bersama itu, Kamis (4/2) di kantor walinagari setempat.
Usai makan, ninik mamak, badan musyawarah (Bamus) nagari, dan walinagari menandatangani kesepaka tan bersama, disaksikan oleh Wakil Bupati Irfendi Arbi, didamping Jasriwirian to Kepala Kantor PMPN Kabupaten Limapuluh Kota, Ilyas, SH, Camat Kapur IX serta Unsur Muspika dan perantau setempat.
Menurut Ilyas, SH, Camat Kapur IX masalah sengketa sako jo pusako tersebut telah berlarut-larut, pertikaiannya sampai pada tingkat pemerintahan kabupaten. Akhirnya dikembalikan pada tingkat bawah, mecari penyelesaian.
“Melalui ninik mamak, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan walaupun harus menunggu waktu yang agak lama. Masyarakat sekarang sangat gembira dan bersyukur,” kata camat melalui HP-nya,Jumat (5/2).
Selama ini, masyarakat Jorong Kampung Harapan bertikai dengan nnik mamak dan tokoh masyarakat nagari setempat masalah gelar pusako.
Kemudian sampai merembet pada satus nagari, ancaman pada pendidikan dan berbagai masalah lainnya.
“Karena penduduk sudah bertambah, ninik nagari Sialang memberikan kuasa panungkek dan memberikan gelar pada delapan orang tokoh masyarakat jorong itu. Setelah berlangsung puluhan tahun, ninik mamak panungkek itu mengaku telah mempunyai gelar pusako dan meminta pemekaran,” kata camat.
Tuntutan itu dibantah oleh seluruh ninik mamak Nagari Sialang dan tidak memberikan izin untuk dimekarkan. Kemudian berdampak pada hubungan sosial dan adanya saling mengancam.
“Jadi sengketa ini yang telah selesai. Hasilnya, seluruh anak nagari sepakat untuk damai dan hanya satu nagari adat, tidak ada pemekaran dan ninik mamak yang dijadikan panungkek itu kem bali dipungsikan, seperti dahulunya,” jelas camat.
Sementara itu, Wakil Bupati Irfendi Arbi, dalam sambutannya merasa terharu terhadap penyelesaian sengketa.
”Ini merupakan rahmat. Lebih 36 tahun bertikai antar kampung sekarang dapat menempuh jalan yang jernih. “Kok siriah la baliak ka gagangnya. Kok, pinang la baliak ka tampuaknya.” Jelas Irfendi.(sbr: hariansinggalang.co.id)
0 Response to "36 Tahun Bertikai, Akhirnya Damai"
Post a Comment