Hingga Akhir November lebih dari 310 Kasus Perceraian

Kemajuan teknologi tidak hanya memudahkan hidup manusia, tapi banyak juga menjadi korban. Di Limapuluh Kota misalnya, penggunaan Hand Phone (HP) bagi pasangan muda membawa petaka, penyebab retaknya hubungan suami isteri.
SMS kemesraan dari pihak ketiga, menelepon malam hari yang menyebabkan munculnya ketidak percayaan pasangan.
Pertengkaran kemudian muncul, sangat sulit diselesaikan, akhirnya sampai pada perceraian melalui pengadilan agama.
Kasus ini ada terungkap di Pengadilan Agama Tanjung Pati, bahkan jumlah kasusnya cenderung naik.
“Kasus rumahtangga yang sampai ke Pengadilan Agama Limapuluh Kota dibandingkan tahun sebelumnya terjadi peningkatan, sampai akhir November 2009 tercatat 310 kasus perceraian.
Sementara bulan yang sama tahun sebelumnya kasus serupa mencapai angka 279 kasus,” kata Ketua Pengadilan Agama Limapuluh Kota, Drs.Hj. Husni Syam didampingi wakilnya Drs.Bisman MH.I di ruang kerjanya belum lama ini.
Kasus itu lebih banyak Kecamatan Guguak, Harau, Suliki dan Kapur IX. Dinilai oleh Ketua Pengadilan Agama, penyebab retaknya rumah tangga yang sampai pada perceraian didominasi kurangnya rasa tanggung jawab suami terhadap isteri disamping persoalan poligami, krisis akhlak, masalah ekonomi dan cemburu termasuk karena penyalah gunaan HP.
Kemudian, persoalan voluntier (pengesahan nikah) juga mewarnai masalah rumahtangga di Pengadilan Agama Limapuluh Kota yang tahun ini mencapai 25 kasus. Sebanyak 23 kasus di antaranya sudah diputus, selebihnya dalam proses.(SGL)

0 Response to "Hingga Akhir November lebih dari 310 Kasus Perceraian"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel