Satgas Covid-19 Kabupaten Lima Puluh Kota lakukan Operasi Yustisi di Pasar Nagari Muaro Paiti.
Thursday, June 17, 2021
Add Comment
Muaro Paiti, Kapur IX News - Satgas Covid-19 Gabungan Kabupaten 50 Kota mengadakan operasi Yustisi di Pasar Baru Nagari Muaro Paiti, Kamis (17/06).
Operasi Yustisi ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah penyebaran covid 19 di ruang lingkup Kabupaten Lima Puluh Kota.
Satgas Covid-19 ini terdiri dari Satpol PP, TNI, dan POLRI serta di dampingi oleh pemerintahan nagari Muaro Paiti di lapangan.
Dari Operasi yang di lakukan hari ini, ada sekitar 20 orang yang ditemukan melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat yang ditemukan tidak pakai masker, langsung diberikan peringatan oleh Satgas Covid19 serta diberi sanksi sosial.
Sanksi sosial yang diberikan yaitu membersihkan sampah-sampah yang berserakan di Pasar muaro Paiti.
" Kita hari ini belum bisa dinyatakan aman dari Covid-19, karena Covid 19 masih ada. Kita harus tetap selalu menerapkan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan)", ujar Bobby yang merupakan Komandan yang turun saat Operasi Yustisi di Pasar Muaro Paiti.
Bagi pelanggar protokol kesehatan yang hari ini telah diberikan peringatan, diharapkan untuk kedepannya lebih memperhatikan protokol kesehatan dimanapun berkegiatan, karena nama dan foto saudara/i sudah masuk ke data pelanggar protokol kesehatan Covid 19.
Jika masih ditemukan nantinya dalam kasus yang sama, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Semoga kita kedepannya terbebas dari Pandemi Covid-19 ini. Aamiin
0 Response to "Satgas Covid-19 Kabupaten Lima Puluh Kota lakukan Operasi Yustisi di Pasar Nagari Muaro Paiti."
Post a Comment