PSBB Sumbar Diperpanjang Hingga 29 Mei, Limapuluh Kota Boleh Melakukan Shalat Jumat ?

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar) resmi diperpanjang hingga hingga 29 Mei 2020.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi bersama bupati dan walikota se Sumbar melalui Rapat Terbatas menggunakan Video Conference (Vidcon) di ruang kerja gubernur, Selasa, 5 Mei 2020.

"Kami sudah sepakat PSBB diperpanjang terhitung mulai besok 6 Mei hingga 29 Mei 2020, kita sesuaikan dengan Tanggap Drarurat Bencana pusat. PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020," katanya.

Gubernur Sumbar menjelaskan pada PSBB tahap kedua ini, diberikan peluang kota dan kabupaten untuk melakukan kelonggaran. Terutama daerah-daerah, kawasan atau nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab atau zona hijau.

Lima daerah yang masih zona hijau, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto. Lima daerah itu hingga hari ini tidak ditemukan kasus Covid-19 di Sumbar.

"Tapi, untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami. Lalu, ada kesepakatan masyarakat sesuai kearifan lokal. Misalnya, untuk menghidupkan kembali aktivitas di Masjid," jelasnya.

Kemudian, PSBB tahap kedua ini Kabupaten dan Kota diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah untuk salat Jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020. Untuk tehnis pelaksanaannya, diharapkan Kabupaten Kota berkoordinasi dengan MUI Kabupaten dan Kota. Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab.

0 Response to "PSBB Sumbar Diperpanjang Hingga 29 Mei, Limapuluh Kota Boleh Melakukan Shalat Jumat ?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel