Boleh Sholat Id di Lapangan Dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku
Wednesday, May 20, 2020
Add Comment
Kabar gembira untuk umat Islam Sumatra Barat (Sumbar) datang dari Gubernur Irwan Prayitno. Gubernur mengungkapkan, bagi daerah yang Zona Hijau dari Covid 19 dibolehkan untuk melaksanakan Sholat Id (Sholat Idul Fitri) di lapangan.
Menurutnya saat ini daerah kawasan Sawahlunto dibolehkan melaksanakan Sholat Id karena daerah tersebut di Sumbar merupakan kawasan zona hijau dari Covid 19, tuturnya lagi usai melaksanakan rapat virtual dengan Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Agama, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, BIN, Senin (18/5).
Namun masih menurut Irwan Prayitno lagi, untuk daerah setingkat Kecamatan maupun Kelurahan di Sumbar yang masih zona Hijau dinilai masih riskan untuk melaksanakan Sholat Id karena sulit melarang warga dari Zona Merah datang ikut beribadah secara bersama sama.
Akan tetapi hal tersebut diserahkan ke masing masing Pemerintah Kota maupun Kabupaten untuk mengaturnya sesuai dengan kearifan lokal serta budaya masing masing dengan tidak melupakan standar protokol keselamatan, timpal Gubernur.
Adapun syarat yang harus terpenuhi serta berlaku dalam melakasanakan Sholat Id yakni harus memiliki lapangan yang luas serta tidak diikuti oleh jamaah yang membludak. Selain itu jarak antara masing masing jamaah minimal satu meter. Selanjutnya Panitia Sholat Id harus mensosialisasikan protokol keselamatan Covid 19 dengan menyediakan tempat cuci tangan atau sanitizer, serta masing masing peserta sholat Id harus memakai masker.
Adapun dalam melaksanakan Sholat Id, materi kotbah tidak panjang, pembacaan ayat memakai surat pendek, serta masing masing jamaah diwajibkan membawa sajadah sendiri sendiri, papar Irwan Prayitno menjelaskan.
Sementara itu, terkhusus di lapangan Gubernuran Sumbar, dipastikan tidak akan melaksanakan Sholat Id demi alasan keselamatan dari pandemi Covid 19.
0 Response to "Boleh Sholat Id di Lapangan Dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku"
Post a Comment