PSBB Sumbar, Hanya Toko Pangan dan Kebutuhan Pokok yang Boleh Buka
Saturday, April 18, 2020
Add Comment
Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) menjadwalkan sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Selasa (21/4/ 2020).
Penindakan secara resmi akan dimulai Rabu (22/4/2020) selama dua pekan ke depan.
"Semua surat akan ditandatangani untuk menunjukkan 22 April 2020 sudah mulai PSBB di Sumbar dengan panduan dan pedoman yang sudah disiapkan," kata Irwan Prayitno, Sabtu (18/4/2020).
Sejumlah kebijakan diterapkan untuk mendukung penerapan PSBB, antara lain menutup semua tempat hiburan atau wisata, yang ada hanya menjual untuk kebutuhan harian.
"Apotek-apotek masih buka, yang tidak ada urusan dengan itu kita tutup. Kita surati semuanya," tegas Irwan Prayitno.
Menurut Irwan Prayitno, pembatasan itu berarti bukan pelarangan.
Intinya pembatasan itu untuk supaya masyarakat tidak keluar rumah dan tetap ada di rumah.
Cara membatasinya, yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitasnya.
Kemudian, di mal, sejumlah gerai yang menjual kebutuhan pokok masih diperkenankan dibuka.
"Mal hanya menjual kebutuhan pangan dan pokok, termasuk pasar juga begitu. Selain itu tutup," jelas Irwan Prayitno.
Kemudian, waktu berjualan tidak sampai malam, misal pagi cuma sampai siang.
"Pembatasan waktu mungkin ada, kita siapkan. Semuanya masih dalam bentuk konsep yang hari Senin akan ketok palu dengan bupati dan wali kota," terang Irwan Prayitno.
Untuk kawasan perbatasan, provinsi sudah berkoordinasi dengan provinsi tetangga minimal memasang billboard di pintu masuk ke Sumbar.
Di sana, billboard bertuliskan "Anda akan memasuki daerah PSBB Provinsi Sumbar, kendaraan tidak boleh melebihi setengah dari kapasitas.
Selain jalur darat, penerbangan di Bandara Internasional Minangkabau juga akan dibatasi.
Pemprov akan berkirim surat kepada maskapai Lion Air karena maskapai itu menambah jumlah penerbangan walupun Garuda hanya satu penerbangan sehari.
"Itu kita surati lagi, dari pusat tidak boleh menutup. Selama masih ada orang berjalan jalan di luar rumah, Covid tidak akan pernah selesai," ucap Irwan Prayitno.
Bagi yang melanggar, sanksinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Menurut Irwan Prayitno, penerapan PSBB perlu ada kesepakatan dan pemahaman kepada kepala daerah, dan PSBB serentak semua kabupaten dan kota.
"Kalau tidak serentak tidak efektif, karena perjalanan antara kota dan kabupaten masih banyak," tutup Irwan Prayitno. (*)
Penindakan secara resmi akan dimulai Rabu (22/4/2020) selama dua pekan ke depan.
"Semua surat akan ditandatangani untuk menunjukkan 22 April 2020 sudah mulai PSBB di Sumbar dengan panduan dan pedoman yang sudah disiapkan," kata Irwan Prayitno, Sabtu (18/4/2020).
Sejumlah kebijakan diterapkan untuk mendukung penerapan PSBB, antara lain menutup semua tempat hiburan atau wisata, yang ada hanya menjual untuk kebutuhan harian.
"Apotek-apotek masih buka, yang tidak ada urusan dengan itu kita tutup. Kita surati semuanya," tegas Irwan Prayitno.
Menurut Irwan Prayitno, pembatasan itu berarti bukan pelarangan.
Intinya pembatasan itu untuk supaya masyarakat tidak keluar rumah dan tetap ada di rumah.
Cara membatasinya, yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitasnya.
Kemudian, di mal, sejumlah gerai yang menjual kebutuhan pokok masih diperkenankan dibuka.
"Mal hanya menjual kebutuhan pangan dan pokok, termasuk pasar juga begitu. Selain itu tutup," jelas Irwan Prayitno.
Kemudian, waktu berjualan tidak sampai malam, misal pagi cuma sampai siang.
"Pembatasan waktu mungkin ada, kita siapkan. Semuanya masih dalam bentuk konsep yang hari Senin akan ketok palu dengan bupati dan wali kota," terang Irwan Prayitno.
Untuk kawasan perbatasan, provinsi sudah berkoordinasi dengan provinsi tetangga minimal memasang billboard di pintu masuk ke Sumbar.
Di sana, billboard bertuliskan "Anda akan memasuki daerah PSBB Provinsi Sumbar, kendaraan tidak boleh melebihi setengah dari kapasitas.
Selain jalur darat, penerbangan di Bandara Internasional Minangkabau juga akan dibatasi.
Pemprov akan berkirim surat kepada maskapai Lion Air karena maskapai itu menambah jumlah penerbangan walupun Garuda hanya satu penerbangan sehari.
"Itu kita surati lagi, dari pusat tidak boleh menutup. Selama masih ada orang berjalan jalan di luar rumah, Covid tidak akan pernah selesai," ucap Irwan Prayitno.
Bagi yang melanggar, sanksinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Menurut Irwan Prayitno, penerapan PSBB perlu ada kesepakatan dan pemahaman kepada kepala daerah, dan PSBB serentak semua kabupaten dan kota.
"Kalau tidak serentak tidak efektif, karena perjalanan antara kota dan kabupaten masih banyak," tutup Irwan Prayitno. (*)
0 Response to "PSBB Sumbar, Hanya Toko Pangan dan Kebutuhan Pokok yang Boleh Buka"
Post a Comment