Darurat Korona, Pelantikan PNS dan Pejabat Bisa lewat Media Elektronik

Instansi pemerintah dimungkinkan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji pegawai negeri sipil (PNS) lewat media elektronik atau telekonferensi video.

Kebijakan itu dibolehkan setelah adanya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/ Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Korona.

SE tersebut ditandatangani pada 2 April 2020 secara elektronik oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

“Kehadiran SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, baik CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator, pengawas, fungsional, maupun pimpinan tinggi selama masa darurat wabah Covid-19,” ujar Plt Karo Humas BKN, Paryono.

Menurutnya, SE juga mengatur susunan acara, pihak yang hadir, maupun tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.

“Selain itu, SE ini mengatur ketentuan atas pihak-pihak yang harus hadir secara fisik dan dapat menghadiri pelantikan secara virtual,” katanya.

Untuk pihak yang hadir secara fisik, diatur seminimal mungkin dan tetap memerhatikan konsep physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.

“Penyusunan SE merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampai berakhirnya status keadaan tertentu darurat bencana covid-19 yang ditetapkan pemerintah,” tandasnya.(esg)

0 Response to "Darurat Korona, Pelantikan PNS dan Pejabat Bisa lewat Media Elektronik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel