BPJS Batal Naik, Yang Terlanjur Bayar, Uang Tidak Dikembalikan

Jakarta - Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan batal dinaikkan dan sudah dikembalikan ke tarif semula, yaitu:
Kelas I: dari Rp160.000 kembali ke Rp80.000.
Kelas II: dari Rp110.000 kembali ke Rp51.000
Kelas III: dari Rp42.000 kembali ke Rp25.500
Hal ini ditegaskan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam siaran persnya yang dirilis Antara, Selasa (21/4/2020).

"Pemerintah hormati keputusan MA (Mahkamah Agung). Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang sudah melunasi tarif iuran lebih tinggi, kelebihan pembayaran akan dialihkan untuk iuran bulan berikutnya.

Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi peserta yang membayar iuran sejak 1 April 2020, karena pemerintah efektif melaksanakan putusan MA sejak putusan tersebut diberikan secara resmi kepada pemerintah.

Menurut Muhadjir, pemerintah baru menerima Putusan MA tentang pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan pada 31 Maret 2020.

Muhadjir menyatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden agar sesuai dengan putusan MA tersebut.

Bagi yang sudah terlanjur bayar dengan tarif sudah naik, uang tidak akan dikembalikan, tapi akan dibayarkan ke bulan berikutnya, itupun bagi yang sudah bayar per tanggal 1 April,

0 Response to "BPJS Batal Naik, Yang Terlanjur Bayar, Uang Tidak Dikembalikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel