Tidak Ada Biaya Tambahan Pengurusan KTP dan KK

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Limapuluh Kota, Bambang Abdul Ghani, membantah tidak ada pungli (pungutan liar) yang dilaksanakan oleh anggotanya dalam melayani masyarakat bidang administrasi kependudukan.
Hal itu dikatakannya menjawab Singgalang di ruang kerjanya sehubungan berkembangnya isu adanya pungli dalam pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
“Tolong sampaikan siapa orangnya. Tuduhan adanya biaya Adm tambahan tidak benar. Kalau ada, kita lakukan tindakan tegas, sesuai dengan aturan. Saya telah mengumpulkan seluruh pejabat terkait, tapi tidak ada terbukti,” katanya.
Dikatakannya, memang dilaksanakan perubahan pelayanan administrasi kependudkan sesuai dengan undang-undang dengan memakai sistem adminstrasi kependudukan secara nasional yang disebut dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“Biasanya, pengurus KTP, KK dan administrasi lainnya hanya sampai tingkat pemerintahan nagari dan camat, sekarang harus melalui dinas kependudukan daerah setempat”. Dalam pengurusan tersebut, lanjutnya, masyarakat bukan diwajibkan datang ke kantor dinas kependudukan. Tapi bisa secara kolektif. Dilaksanakan pengurusan melalui pegawai kantor camat dan pemerin tahan nagari dengan melalui tahapan sesuai aturan.
“Sesuai Perda, maka biaya ADM KTP hanya Rp2.000 dan untuk KK Rp3.000/lembar. Sementara untuk akta anak yang berumur satu sampai 18 bulan gratis, tanpa pungutan biaya,” ujarnya. Informasi adanya denda bagi anak yang belum mempunyai akta kelahiran akan berlakukan setelah 31 Desember 2010. “Masyarakat jangan cemas, diberlakukan masih lama lagi, masih ada waktu mengurusnya satu tahun lagi, katanya. (sgl)

0 Response to "Tidak Ada Biaya Tambahan Pengurusan KTP dan KK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel